Panduan & Prosedur Penghapusan Akun & Data
Terakhir Diperbarui: 24 September 2026 | Berlaku untuk semua pengguna platform Oasish HRIS.
1. Kebijakan Transparansi Penghapusan Data
Untuk memenuhi standar kepatuhan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022) serta ketentuan transparansi Google Play Store Data Safety dan Apple App Store, Oasish HRIS menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi pengguna untuk meminta penghapusan akun serta data pribadi mereka dari server kami.
2. Jenis Akun & Prosedur Penghapusan
A. Bagi Karyawan (Pengguna Aplikasi Mobile ESS)
Akun karyawan terikat pada organisasi perusahaan tempat Anda bekerja. Karena perusahaan Anda bertindak sebagai Pengendali Data (Data Controller):
- Hubungi tim HRD atau Administrator perusahaan Anda untuk menonaktifkan status karyawan Anda di portal web Oasish.
- Setelah status dinonaktifkan, akun mobile Anda otomatis terkunci dan tidak dapat diakses kembali.
- Jika perusahaan Anda tidak merespons atau Anda ingin meminta pembersihan data biometrik foto selfie Anda secara langsung dari server Oasish, Anda dapat mengirimkan permohonan ke email: privasi@hroasish.com dengan melampirkan bukti identitas kerja.
B. Bagi Perusahaan (Pemilik Usaha / Admin Utama Tenant)
Jika perusahaan Anda memutuskan untuk menutup akun organisasi secara menyeluruh:
- Ekspor Cadangan Data: Sebelum mengajukan penghapusan, unduh seluruh riwayat absensi dan rekap payroll format Excel/PDF melalui menu Pengaturan Organisasi > Ekspor Data di portal web.
- Kirim Email Permohonan Resmi: Kirim email dari alamat email Pemilik Akun Utama (Owner) terdaftar ke privasi@hroasish.com dengan subjek
Permohonan Penutupan Akun Organisasi - [Nama Perusahaan]. - Verifikasi Identitas: Tim keamanan Oasish akan melakukan verifikasi dua langkah untuk memastikan permohonan diajukan oleh pemilik sah entitas bisnis.
3. Data yang Dihapus vs Data yang Wajib Disimpan
Data yang Dihapus Permanen
- Seluruh berkas foto swafoto selfie presensi di Cloud Storage.
- Data koordinat GPS presensi dan jejak rute perjalanan dinas.
- Pengenal perangkat unik (Hardware Device ID).
- Kredensial login, kata sandi terenkripsi, dan token sesi mobile.
Data yang Wajib Disimpan Sementara
- Catatan transaksi pembayaran langganan dan faktur pajak disimpan selama 5 hingga 10 tahun sesuai kewajiban hukum perpajakan Republik Indonesia (UU KUP).
- Log audit keamanan sistem yang dianonimkan (tanpa identitas pribadi) untuk pencegahan serangan siber.
4. Jangka Waktu Pemrosesan
Setelah verifikasi berhasil dikonfirmasi:
- Akses akun akan segera dinonaktifkan dalam waktu 1 x 24 jam.
- Penghapusan permanen dari basis data utama dan pemusnahan berkas foto cloud diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja.
Ada Pertanyaan seputar Privasi atau Ketentuan Layanan?
Tim Data Protection Officer (DPO) dan Legal Oasish siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui email resmi.